Thursday 18th April 2024,

Pajak BBNKB Direvisi Tahun 2017, Rencananya Dipukul Rata  

Pajak BBNKB Direvisi Tahun 2017, Rencananya Dipukul Rata  

Biaya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bali saat ini sebesar 15% akan direvisi pada tahun 2017, rencananya tidak akan ada batasan interval yang kemudian dapat disesuaikan oleh masing-masing Pemda.

“Kalau semuanya rata kan bagus jadi tidak ada lebih rendah atau tinggi sehingga memicu persaingan antar pemda,” sebut Kepala Dispenda Bali I Made Santha Jumat (17/6).

Saat ditanya berapa rencana besaran yang akan ditetapkan nantinya, Santha menegaskan angkanya jelas akan dipertimbangkan untuk tidak memberatkan masyarakat, tetapi yang jelas harus rata.

Sebelumnya, kata dia dalam rapat Asosiasi antar Dispenda seluruh Indonesia pada tahun 2013 sepakat untuk menggunakan batasan interval sebesar 10% hingga 20% untuk biaya BBNKB. Dalam kesepakatan, beberapa Asosiasi menggunakan nominal 15%.

Namun, seiring perjalanan, tahun 2015 lalu beberapa pemda termasuk Jawa Timur menurunkan tarif baru sebesar 10% karena kondisi penjualan pada sektor industri otomotif mengalami penurunan.

Sedangkan untuk di Bali, menurutnya sengaja tidak ikut menurunkan tarif, karena taat asas dan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang pada rapat Asosiasi mengacu pada UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Terkait dengan aturan subsidi pajak bagi angkutan barang dan orang pada Permen 101 tahun 2014 yang belum diturunkan di Bali dalam bentuk Pergub, Santha menjelaskan saat ini draftnya masih dalam tataran pembahasan oleh Organda Bali.

Setelah mendapat masukan dari Organda, pihaknya akan menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov Bali untuk segera diundangkan sehingga finalisasi Pergub akan rampung pada bulan Juli mendatang.

“Kami saat ini masih menyesuaikan aturan Permen tersebut dengan aturan perda yang berlaku sembari mendapat masukan pihak terkait, yakni Organda,” tandasnya.

Pada Permen 101 tahun 2014 disebutkan mulai 1 April 2015 pemberlakukan subsidi pajak sebesar 70% diberikan dari nominal PKB dan BBNKB. Sedangkan subsidi untuk angkutan umum adalah sebesar 50% dari nominal PKB dan BBNKB.  Pemberlakukan subsidi juga berlaku bagi pajak BBNKB dengan ketentuan berlaku.

Nissan Bali

Leave A Response


Partner Ship