Aplikasi E-Tilang kini hadir guna memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran tilang tanpa harus ikut proses persidangan, lalu bagaimana teknisnya?
Seperti yang dilansir di liputan6.com, masyarakat yang kena tindakan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas dapat dipermudah atau diberikan ruang untuk menitipkan denda tilang ke bank yang telah ditunjuk (Bank BRI) dengan fasilitas jaringan perbankan dengan ATM, EDC (electronic data capture) dan fasilitas lainnya, tanpa hadir di persidangan.
Setelah amar putusan ternyata nominal denda lebih kecil dari uang yang dititipkan di bank, nanti sisa titipan denda tilang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar. Tata cara penitipan denda tilang dapat melalui mekanisme teller BRI, mobile banking BRI, dan tilang online melalui EDC BRI.