Direspon positif, Program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali tentang penghapusan atau pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperpanjang hingga Oktober 2016.
Kepala Dispenda Bali I Made Santha mengatakan dari 20 hari efektif sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, terjadi peningkatan pembayaran sebesar 45% atau Rp1,7 miliar dari rata-rata hariannya mencapai Rp3 miliar lebih. Kendati demikian pihaknya tidak mengejar nominal, melainkan pada pemutahiran data agar jumlah kendaraan dengan pemiliknya tervalidasi.
“Aturan ini lebih mengedepankan untuk menelusuri sejauh mana data-data yang kami dapatkan tervalidasi lebih pasti,” ungkapnya Senin (25/7).
Mengingat kebijakan ini dinilai positif dan untuk lebih menjangkau lebih banyak masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, pihaknya akan menilai efektifitasnya hingga bulan Oktober 2016 mendatang. “Kami masih perpanjang kebijakan ini hingga maksimal bulan 10 atau Oktober nanti, tetapi tidak sampai akhir tahun,” sebutnya.
Sementara itu, defisitnya APBN tahun ini mau tidak mau akan berdampak pada belanja di masing-masing daerah tidak terkecuali Bali. Santha menuturkan dari target pendapatan APBD sebesar Rp5,6 triliun, sekitar 30% porsinya diperoleh dari pemerintah pusat. Untuk itu, Dispenda Bali akan menyiasati anggaran tahun ini dengan melakukan efisiensi terutama penerapan skala prioritas pada kebutuhan yang lebih diutamakan.