Pemprov Bali segera memberlakuan E-Samsat, untuk itu masyarakat dihimbau untuk melakukan perubahan balik nama dari sebelumnya kepenguasaan menjadi kepemilikan kendaraan.
Kepala Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Bali, I Made Santha mengatakan proses balik nama menjadi kepemilikan kendaraan tersebut terkait dengan data dokumen kendaraan yang digunakan untuk aplikasi e-samsat yang harus sesuai nama rekening kepemilikan kendaraan. Jika tidak sesuai, kata dia, maka sistemnya dengan sendirinya akan menolak atau transaksi gagal.
“Secara teknis, rencananya pembayaran dapat dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersedia khusus di loket e-samsat di Bank BPD Bali, cukup dengan menginput nomor plat kendaraan, maka otomatis akan tertera nilai pajak dan nama kepemilikannya, jika tidak sesuai transaksi ditolak,” paparnya, Selasa (17/1) kemarin.
Setelah bukti pembayaran diperoleh, lanjutnya proses pengesahan dapat dilakukan pada loket tersebut. Jadi, menurut Santha tujuan e-samsat, selain menghindari antrean panjang, pelayanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan.
Seiring saat ini dilakukan perbaikan dan pemutakhiran database, ia juga berharap untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Tetapi, kata dia jika memang belum, maka masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran seperti biasa melalui Kantor Samsat, di Dispenda Bali.
Sejak diluncurkan per Desember 2016 lalu bersamaan dengan Sim Online dan E-Tilang oleh Korlantas Polri, E-Samsat masih memerlukan penyesuaian dalam penerapannya di berbagai daerah. Di Bali terkait dengan teknologi pendukungnya telah tersedia, sehingga dalam waktu dekat dapat segera terealisasi.
Sebelumnya, penggunaan kode inputnya di beberapa daerah ada yang menggunakan no. E-KTP atau KTP elektronik untuk no rekening, tetapi khusus untuk di Bali sengaja dipilih no plat kendaraan. Hal ini dimaksudkan karena tidak semua data pemilik kendaraan di Bali terdaftar dalam E-KTP, sehingga opsi plat nomor kendaraan menjadi yang sesuai. Sebagai catatan, Santha menuturkan untuk mengurus melalui e-samsat, biayanya dikenakan sama dengan kepengurusan samsat secara manual.