Organda Bali mendesak pemprov Bali segera memberlakukan turunan dari aturan Permendagri no. 101 tahun 2014 tentang subsidi pajak PKB dan BBNKB untuk angkutan umum sebesar 70% dan angkutan barang 50% dalam Pergub.
Ketua Organda Bali Eddy Dharma menyebutkan pada minggu lalu, pihaknya telah menyerahkan draft masukan untuk segera ditindaklanjuti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali kepada biro hukum Pemprov Bali.
“Tidak banyak perubahan dari aturan Permendagri tersebut, hanya penghapusan pasal 7 yang dinilai bisa memunculkan konflik norma, karena mensyaratkan adanya buku uji kendaraan untuk mendapat subsidi pajak selain memiliki badan hukum,” ungkapnya Kamis (23/6).
Jadi, menurutnya tidak banyak perubahan yang berarti sehingga tidak ada alas an untuk membuat turunan aturan Pergub ini segera direalisasikan. Bali, kata dia tergolong paling lambat dalam menjabarkannya dalam bentuk Pergub karena di daerah lainnya terutama di pulau Jawa sudah sejak tahun 2015 sudah berlaku.
Sehingga, Eddy menambahkan sebelum ditetapkannya aturan ini baik pengusaha yang juga merupakan anggota Organda dan dealer resmi yang menjual kendaraan komersial mengeluh karena di Bali beban pembelian kendaraan sangat mahal.