Tuesday 10th September 2024,

Pasar Truk Komersial Terjun Bebas, Ini Dia 4 Regulasi Birokrasi yang Dianggap Membelit

Pasar Truk Komersial Terjun Bebas, Ini Dia 4 Regulasi Birokrasi yang Dianggap Membelit

Pasar truk komersial di Bali terjun bebas dikarenakan empat regulasi birokrasi yang dinilai membelit sehingga baik konsumen dan dealer resmi dibuat tidak berkutik.

Gde Subawa, Branch Manager PT. Cahaya Surya Bali Indah (CSBI) divisi Hino menjelaskan disamping faktor lesunya ekonomi dan sedikitnya proyek infrastruktur di Bali, relugasi birokrasi juga menghambat kinerja penjualan.

Bayangkan dari tahun ke tahun sejak 2013 penjualan Hino merosot dari hitungan ratusan, menjadi puluhan hingga saat ini hanya satuan per bulannya.

Diantara aturan tersebut adalah subsidi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50% bagi kendaraan angkutan barang (truk) dan 70% angkutan orang (bus) yang memiliki badan usaha. Aturan ini mempunyai dasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kempendagri) no. 101 tahun 2014 dan telah diberlakukan di daerah Jawa sejak tahun 2015.

“Di Bali aturan ini belum turun, padahal di Jawa telah lama diberlakukan,” ungkapnya Senin (13/6).

Kedua, kata dia adanya tarif pajak BBNKB di Bali sebesar 15% dinilai paling tinggi dibandingkan di Jawa Timur yang sebelumnya telah menurunkan dari 15% kini menjadi 10%. Semua aturan tersebut, menurutnya menjadikan konsumen beralih membeli kendaraan di luar Bali.

Meski dampaknya akan menggunakan plat luar Bali, namun demi biaya pajak kendaraan yang lebih murah menjadi pertimbangan utama.

“Jangan salahkan konsumen jika mereka lebih banyak membeli kendaraan di Jawa karena hitungannya lebih murah, walaupun operasionalnya mengaspal di Bali, bayar pajaknya untuk pemda di luar Bali,” sebutnya.

Kendati pihaknya sudah audiensi ke pemprov Bali terlebih kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sejauh ini masih belum juga ada tindak lanjut nyata dari aspirasi pelaku industri otomotif di Bali.

Aturan lain yang membelenggu, Subawa menambahkan yakni lamanya proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi kendaraan karoseri yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, setelah sebelumnya oleh pemprov.

Selang waktu proses biasanya selama 2 minggu oleh pemprov, sejak dihandle oleh Kemenhub molor 5-6 bulan. “Mana mau konsumen menunggu lama kendaraannya berbulan-bulan,” ujarnya.

Terakhir, Subawa mengatakan yang terbaru dari regulasi pemprov Bali sendiri tentang pembatasan tonase dari sebelumnya 30 ton menjadi 24 ton. Bertujuan untuk keselamatan dan menjaga kondisi jalan aspal yang dilalui truk barang, namun di sisi pengusaha justru berdampak pada inefisiensi.

Aturan ini, menurut Subawa jika diberlakukan khusus pada satu daerah saja akan membuat pengusaha angkutan untuk berpikir dua kali jika membawa barang ke Bali. Lain halnya jika secara merata nasional diterapkan, dampak positif lebih terasa meluas.

Nissan Bali

Leave A Response


Partner Ship