Perda revisi pajak progresif telah diberlakukan diberlakukan per 3 Oktober 2016 lalu. Apa perbedaan dan berapa besaran pengenaannya, berikut ulasannya!
Perda pajak progresif yang disahkan pada 28 April 2016 pada rapat paripurna DPRD Bali lalu merupakan perubahan kedua (revisi) atas perda no. 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Perbedaan dari perda sebelumnya, selain pengenaan tarif, juga penerapan sistem yang baru didasarkan pada basis KTP, bukan atas Kartu Keluarga (KK). Dasarnya, selain menghindari kepemilikan kendaraan kedua dengan plat luar daerah, aturan ini dinilai efektif untuk menekan kemacetan disamping mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait besarannya, untuk kendaraan roda dua atau tiga di bawah 250 cc bagi kendaraan kepemilikan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%, kepemilikan kedua 2%, kepemilikan ketiga 2,5% dan begitu seterusnya. Untuk yang hanya memiliki satu kendaraan, tidak dikenakan pajak progresif.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga di atas 250 cc dan kendaraan roda empat besaran pajak progresifnya untuk kendaraan pertama adalah 1,75%, kepemilikan kedua 3%, kepemilikan ketiga 4,5%, kepemilikan keempat 5% dan kepemilikan kelima serta selanjutnya dikenakan 7,5%.
Dalam aturan tersebut juga dikenakan tarif baru untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kepemilikan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5% kini menjadi 1%. Khusus untuk tarif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan hibah tidak akan dikenakan biaya alias 0% dari sebelumnya 0,5%.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali, I Made Santha mengatakan sejak diberlakukan per 3 Oktober 2016 lalu, pihaknya menilai sistem yang baru memang memerlukan penyesuaian. Kendati demikian, pihaknya optimis pemberlakukan aturan baru ini akan efektif berjalan sesuai dengan harapan.
“Peraturan ini bukan hanya untuk semata-mata mengejar target PAD melalui pajak kendaraan saja, tetapi pajak yang berbasis KTP ini lebih kepada tujuannya untuk meminimalisir kemacetan,” ungkapnya.
Tercatat, jumlah populasi kendaraan bermotor di Bali mencapai 3,04 juta unit, yang terdiri atas 15% roda empat, 85% roda dua. Dari total PAD provinsi Bali tahun 2015 sebesar Rp3,07 triliun, sebanyak Rp927,47 miliar dihasilkan dari pajak kendaraan bermotor.