Diperkirakan dari jumlah motor gede (moge) yang di Bali berjumlah sekitar 2.000 unit, yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor mewah baru hanya sekitar 800-an unit.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bali I Made Santha mengatakan dari daftar pembayaran pajak kendaraan bermotor kategori moge diketahui yang patuh membayar pajak hanya sekitar 800 an unit. Padahal, ia memprediksi dari jumlah tersebut, jauh akan lebih banyak dalam riilnya yakni di Bali diperkirakan terdapat sekitar 2.000 unit moge.
Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut tentang apakah kepemilikan moge tersebut merupakan hanya koleksi tidak digunakan di jalanan atau memang tidak dilengkapi surat alias bodong. Padahal, kata dia, potensi dari pajak moge sangat besar karena tergolong barang mewah.
Anggota Komisi 3 DPRD Bali, AA Adhi Ardhana menambahkan dasar pengenaan pajak atas kendaraan tentunya dilandasi surat terlebih dahulu. Ia mencurigai banyak moge yang tidak dilengkapi surat ataupun faktur jual beli karena pembeliannya secara impor dirakit per komponen.
“Biasanya pemilik moge banyak yang merakit komponen seperti block mesin, ban dan aksesorisnya sendiri dan pembeliannya melalui jalur impor, nah kalau sudah begitu bagaimana mengurus surat kendaraannya, kecuali adanya faktur pembelian baru dapat diurus suratnya,” jelasnya Rabu (20/7).
Jadi, menurutnya terkesan ironis mereka yang berkendara moge tetapi bodong kerap berkeliaran bahkan kerap mengebut atau ugal-ugalan di jalan tanpa ada beban dan tanggung jawab atas penggunaan fasilitas umum.