Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan biaya kepengurusan STNK dan BPKB kurang relevan karena tidak sebanding dengan proses pelayanan yang masih kurang.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi seperti dilansir dari dapurpacu.com mengatakan terdapat beberapa alasan atau pertimbangan hal tersebut menjadi tidak relevan diantaranya:
- Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi. Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN.
- Kenaikan itu juga kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
- Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum.
Mulai 6 Januari 2017, pemerintah melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah menetapkan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB.
Tarif baru berupa kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik yaitu sistem online.
“SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” katanya lansir Detik.com.
Kenaikan pengurusan STNK dan BPKB lanjut Tito, bukan sekedar dari Polri, namun ada beberapa pertimbangan dari lembaga negara lain yakni BPK dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” ujarnya. “Kedua dari Banggar DPR, hasil temuan mereka, dengan harga itu termasuk terendah di dunia,” katanya.
Seperti diketahui, biaya pengurusan STNK dan BPKB naik maksimal tiga kali lipat. Pengurusan STNK roda 2 atau 3 dari semula Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih, yang sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.