Friday 26th April 2024,

Horee!…, Mulai 20 Juni 2016, Dispenda Hapus Bunga dan Denda PKB dan BBNKB

Horee!…, Mulai 20 Juni 2016, Dispenda Hapus Bunga dan Denda PKB dan BBNKB

Untuk pemutahiran data kendaraan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali melakukan penghapusan bunga dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Dispenda Bali, I Made Santha mengatakan terhitung sejak 20 Juni mendatang aturan yang didasarkan pada Pergub no 35 tahun 2016 ini akan berlaku dan akan dievaluasi hingga akhir Juni apakah diperlukan untuk perpanjangannya.

“Hal ini bertujuan untuk pemutahiran database atas kepemilikan kendaraan karena saat ini banyak yang belum rinci apakah sudah berubah kepemilikan dan mereka yang masih menggunakan plat luar agar bisa melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya Jumat (17/6).

Ia menambahkan, aturan ini memang saat ini tidak mengejar nominal, namun sedikitnya dari target 100% pihaknya akan menakar di tataran nominal 50% untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tercatat dari target keseluruhan pendapatan daerah Bali sebesar Rp3,379 triliun dan sumbangan terbesarnya diharapkan dari PKB dan BBNKB sebesar Rp2,4 triliun. Dimana komposisi untuk PKB dibidik sebesar Rp1,1 triliun dan BBNKB sebesar Rp1,4 triliun.

Untuk pencapaian semester I ini, dengan target 45% untuk PKB dan BBNKB, Dispenda Bali baru merealisasikan sebesar 41%.

Nissan Bali

Leave A Response


Partner Ship